Jumat, 23 Oktober 2015

Wawancara Koperasi

KOPERASI

Kata Pengantar

Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT / Tuhan YME, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan penelitian mengenai Kunjungan ke Koperasi Teratai Mandiri. Sebuah Koperasi yang berlandaskan dengan ilmu Perekonomian Syariah. Kami berharap dengan tulisan saya ini dapat memberi sedikit ilmu dan pengetahuan bagi pembacanya.


Data Koperasi Terdiri :
-        Nama Koperasi      : Koperasi Berkah Madani
-        Bidang Koperasi    : Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa
-        Alamat                   : Jl. Akses UI Kelapa 2 Cimanggis, Depok
-        Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
Kepala Koperasi     : Suryadi
Bendahara              : Sinta anggun
Sekretaris               : Irma damayanti
Adm.                       : Siti mayusari
Pelayanan Umum   : Rozy




  
Pertanyaan Wawancara :

1. Bekerja di bidang apakah Koperasi ini?
  •  Unit Simpan Pinjam secara syariah
  •  Unit Umum

2. Produk yang ditawarkan
  •  Tabungan :
 Berkah Hasil – Berkah Amanah – Berkah Siswa – Berkah Tarbiyah – Berkah Qurban –  Berkah Fitri – Berkah Walimah
  •  Deposito :
Investasi Berjangka 1,3,6,12 Bulan


3. Angsuran pembiayaan secara?

  • Angsuran mingguan
  • Angsuran bulanan

4. Apa persyaratan peminjam bagi mahasiswa
  •  Harus mempunyai usaha
  • Mempunyai laporan keuangan

5. Apa sajakah Visi dan Misi dalam menjalankan usaha koperasi ini?

“ Menjadi Lembaga keuangan Syariah yang Terbaik dan Terdepan secara Nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan Berlandaskan pada prinsip-prinsip Fhatanah, Amanah, Shiddiq dan Tabligh”

6. Apa sajakah kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan usaha koperasi ini?
  •  Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha dan Multiguna dengan syarat ringan

7. Dari mana saja sumber dana Koperasi ini?
  •  Dari Angsuran anggota Koperasi

8. Jam berapa biasanya Koperasi membuka layanan operasionalnya?
  •  Senin – Jum’at Pukul : 07.00 - 17.00 WIB

9. Maaf, kalau boleh tau siapa saja nama ‘Struktur’ dalam Koperasi ?
  •  Mereka diantaranya :
Kepala Koperasi   : Suryadi

Bendahara            : Sinta anggun

Sekretaris             : Irma damayanti

Adm.                     : Siti mayusari

Pelayanan Umum : Rozy


10. Apa Syarat Untuk Peminjaman dan Angsuran di Koperasi ini ?
Berikut adalah tabel angsuran pembiayaan dari koperasi tersebut.




Kunjungan Koperasi


Kesimpulan

Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.


Penutup

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan Koperasi ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada Koperasi ini. Semoga berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Koperasi


Menelaah Undang-Undang Koperasi

Untuk menelaah Undang-Undang Koperasi, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Koperasi, dan juga pengertian dari Koperasi. Berikut akan dibahas pengertian Koperasi dan akan dilanjutkan dengan Undang-Undang Koperasi disertai dengan bahasan telaah-telaahnya.


Sejarah Koperasi
Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi koperasi adalah kerja sama. Dan pengertian umum, Koperasi adalah  kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
   
Lambang Koperasi

1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum     yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian     Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
9. Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79 TAHUN 1958

TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI










BAB I

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:

1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.



Telaah pasal 1:


Berdasarkan pasal 1 tersebut diatas, maka setiap Koperasi harus tunduk dan patuh terhadap peraturan-peraturan koperasi yang menjadi standar perkoperasian Indonesia, dimana Tiap Koperasi harus dapat menghargai juga mematuhi berbagai keputusan dari Menteri dan Para Pejabat yang memiliki kuasa untuk mengurusi persoalan-persoalan yang menyangkut urusan perkoperasian, dan Baik koperasi, Menteri dan Pejabat yang berkuasa untuk mengurusi persoalan perkoperasian harus dapat saling bekerja sama satu sama lainnya.


                                                                                                
Pasal 2

(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  Berazas kekeluargaan (gotong royong); 


 Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya; 


Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian; 


Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama,dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi; 


Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.


Telaah Pasal 2:

Artinya, setiap anggota koperasi harus saling bekerja sama satu sama lainnya dan harus mementingkan kesejahteraan bersama antar anggotanya, dimana mereka harus bertanggung jawab satu sama lainnya dalam menjalankan Usaha koperasi, dengan setiap anggota harus menyadari tugas dan perannya masing-masing. Setiap badan-badan koperasi harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku pada koperasi dan harus menjalankan asas koperasi dengan sebaik-baiknya, yaitu saling bekerja sama dan bergotong royong demi mencapai tujuan bersama.



Pasal 3


(1) Ada dua bentuk koperasi :


Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota; 


 Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.


(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.



Telaah pasal 3:


Baik Koperasi maupun Koperasi Pusat merupakan saling berhubungan satu sama lainnya, dimana koperasi merupakan suatu unit, sedangkan koperasi pusat merupakan kumpulan dari beberapa koperasi yang saling bekerja sama dan saling terkait satu sama lainnya.



Pasal 4


(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau "Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.


(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.



Telaah Pasal 4:



Artinya, setiap Koperasi harus didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan koperasi, dimana mereka tidak dapat memakai nama koperasi apabila tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan Koperasi.



Pasal 5


(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu 


Daftar pustaka :
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_79_1958.html