Senin, 03 Oktober 2016

Bahasa Inggris Bisnis 1

UNIT 1
Hal 7 : Vocabulary 1 ( Job Titles )
A.   WRITE THE WORDS FROM THE BOX UNDER THE CORRECT HEADING
JOB
DEPARTMENT
ACCOUNTANT
FINANCE
MANAGER
MARKETING
DIRECTOR
PRODUCTION
CASHIER
HUMAN RESOURCES
DOCTOR

TELEPHONE OPERATOR

RECEPTIONIST

LAWYER

SALES ASSISTANT

PERSONAL ASSISTANT

TECHNICIAN

ENGINEER


B.   WORK IN PAIRS. TALK ABOUT YOUR JOB OR STUDIES.
I’m a university student. I’m studied at University of Gunadarma.






Hal 8 : Vocabulary 2 (  Nationalities )
A.   COMPLETE THE CHART OF COUNTRIES AND NATIONALITIES. USE THE WORDS FROM THE BOX. ADD OTHER COUNTRIES AND NATIONALITIES.
COUNTRY
NATIONALITY
BRAZIL
BRAZILIAN
GERMANY
GERMAN
ITALY
ITALIAN
RUSSIA
RUSSIAN
JAPAN
JAPANESE
CHINA
CHINESE
KUWAIT
KUWAITI
OMAN
OMANI
POLAND
POLISH
SPAIN
SPANISH
SWEDEN
SWEDISH
TURKEY
TURKISH
FRANCE
FRENCH
GREECE
GREEK
THE UK
BRITISH
THE US
AMERICAN




Hal 9 : Reading
A.   READ THE ARTICLE. THEN COMPLETE THE CHART.
Phil Knight

Age
65 years old
Nationality
American
Family
Phil knight had a wife named penny and they have two sons and daughter
Job
Founder and CEO of Nike
Type of Company
Sports and fitness company
Interests
Sport, including tennis, running, and golf













B.   TICK THE CORRECT SENTENCES. CORRECT THE MISTAKES IN THE OTHER SENTENCES.
1
Phil Knight is the head of Nike
√
2
He isn’t rich
He is very rich
3
Knight is married with two children
√
4
His wife’s name is Penny
√
5
Knight’s tattoo is on his right leg
He has a tattoo on his left leg
6
Wieden is in advertising
√
7
Knight’s office is full of objects from Austria
His office is full of object from Asia
8
Knight’s office is in  California
His office in Beaverton, Oregon













Hal 10 : Grammar ( Language Focus 1 )
A.   COMPLETE THE INFORMATION ABOUT INGRID WITH SHORT FORMS OF THE VERB TO BE.

My name is Ingrid. I am a graphic designer. I am German, and I am from Munich.
I am married with two children. They are both in high school. Their school is near my office.
My husband is an a engineer. We are interested in travel and the cinema. My sister is an accountant.
B.    
C.   COMPLETE THE CHART ABOUT YOURSELF. THEN INTRODUCE YOURSELF TO A PARTNER.
1
Name Danar Sika W.
4
Nationality Indonesian
2
Job  I’m an university student
5
Interests Music, Motorcycle
3
City I’m from Citayam
6
Favourite sports Running, Swimming

D.   COMPLETE THE SENTENCES WITH NEGATIVE FORMS OF TO BE.
I’m Russian , but I’m not from Moscow.
They’re Japanese, but They aren’t from Tokyo.
He’s German, but He isn’t from Munich.
I’m in sales, but I’m not the manager.
You’re in Poland, but You aren’t in Warsaw.
Her name is Sophia, but She isn’t Italian.







Hal 11 : Grammar ( Language Focus 2 )
A.   WRITE THE JOBS FROM THE BOX UNDER THE CORRECT HEADING.
A
an
Trainee
Accountant
Lawyer
Executive
Director
Optician
Manager
Analyst
Consultant
Architect
Doctor
Engineer
Pilot


UNIT 2
Hal 15 : Vocabulary 1
A.   PUT THE DAYS OF THE WEEK IN ORDER. WHICH DAYS ARE ‘ THE WEEKEND’?
FRIDAY
5
SUNDAY
7
MONDAY
1
THURSDAY
4
SATURDAY
6
WEDNESDAY
3
TUESDAY
2

          WEEKEND : SATURDAY AND SUNDAY





B.   WRITE THE MONTHS OF THE YEAR UNDER THE CORRECT SEASONS.
SPRING         : MARCH, APRIL, MAY
SUMMER      : JUNE, JULY, AUGUST
AUTUMN       : SEPTEMBER, OCTOBER, NOVEMBER
WINTER        : DECEMBER, JANUARY, FEBRUARY

C.   COMPLETE THE TIME PHRASES WITH IN, AT, OR ON. THEN WRITE THE PHRASES UNDER UNDER THE CORRECT PREPOSITION.
1
At
Night
2
In
The autumn
3
On
15th May
4
On
Thursday
5
In
The afternoon
6
On
Tuesday evening
7
In
June
8
In
New Year
9
At
The weekend

D.   COMPLETE THE SENTENCES WITH IN, AT OR ON.
We have a lot of big orders in March.
The office closes for three days in New Year.
There is an important meeting on 15th June.
The CEO visits our branch in the summer.
We deliver large goods on Monday afternoons.



Hal 16 : Reading
A.   WHAT TIME DOES MICHAEL DELL :
Get up ? He gets up at 5:30 a.m. each day.
Do exercises ? He does exercises for an hour from 06:00 a.m.
Arrive at his office ? He arrives at 08:00 a.m.
Leave the office ? He leaves the office at about 06:15 p.m.

B.   MARK EACH STATEMENT TRUE OR FALSE.
1
Michael Dell makes three trips to Asia each year.
FALSE
2
He lives in Europe.
FALSE
3
He has four children.
TRUE
4
His wife has a shop in Austin , Texas.
TRUE
5
He has dinner with costumers.
FALSE
6
He works on his computer in the evening.
FALSE

C.   MATCH THE WORDS IN EACH BOX TO MAKE WORD PARTNERSHIPS.
1.    Go
RUNNING
2.    Play
FOOTBALL
3.    Do
EXERCISE
4.    Travel
OVERSEAS
5.    Meet
COSTUMERS
6.    Spend
      TIME






Hal 17 : Language Focus 1
A.   COMPLETE THE ARTICLE ABOUT GIORGIO ARMANI’S WORKING DAY. USE THE VERBS FROM THE BOX.

Giorgio Armani wakes up at 7 a.m. He walks to the gym and spends an hour there. He has breakfast and then goes to the office with his bodyguard. He has pasta and a salad for lunch and then he sleeps for 10 minutes.

He works until 8 p.m. on design and administration. He travels every two months – to the US, Russia or other parts of Europe. On his way home from the office, he often stops for a drink at Nobu. At weekends he goes to his villa.

B.   COMPLETE THE INFORMATION ABOUT PATRICK  ROSS. USE THE CORRECT FORM OF THE VERBS IN BRACKETS.

I’m Patrick Ross and I work for an American securities company in Tokyo. I live near Shibuya, and I travel to work by subway. My wife is Japanese. She drives to work. We both like sports and travelling. We play golf at the weekend. Our two children go to an international school.
Hal 18 : Vocabulary 2
A.   MATCH THE LEISURE ACTIVITIES TO THE PICTURES.
Running ( D )
Walking  ( C )
Biking ( B )
Swimming ( A )
B.   COMPLETE THE LEISURE ACTIVITIES BELOW. USE WORDS FROM THE BOX. YOU CAN USE EACH WORD MORE THAN ONCE.
PLAYING
Golf
WATCHING
TV
GOING TO
Restaurants
LISTENING TO
CDs
PLAYING
Tennis
WATCHING
The cinema
PLAYING
Football
GOING TO
The Gym

Hal 19
A.   WRITE THE WORDS IN BRACKETS IN THE CORRECT PLACE IN THE SENTENCE.
She usually gets up early.
They always start their first meeting at 9 o’clock.
We are never late for meetings.
I am often busy in the afternoon.
The office sometimes closes at 3 p.m.

B.   COMPLETE THESE EXPRESSIONS OF FREQUENCY.USE WORDS FROM THE BOX.
From time to time
Now and then
Once a week
Twice a month
Every Sunday
Three times a week

C.   READ THE PAIRS OF SENTENCES. CROSS OUT THE INCORRECT WORDS.
He always / sometimes reads the papers.
We usually / sometimes  eat in the company cafeteria.
I usually / sometimes work late.
The manager never / sometimes go to business dinners at the weekend.
The company director always / often travels on business.

UNIT 3
Hal 23 : Vocabulary Adjectives
A.   COMPLETE THESE SENTENCES. USE THE ADJECTIVES FROM THE BOX.
Our employees enjoy having flexible hours.
The new sales assistant got a(n) fast promotion.
Marketing executives earn a(n) high salary at that company.
My colleagues are usually very helpful.
We want a(n) clean and well – furnished apartment.
Your office has got a(n) beautiful view.
Their old printer is broken, so they want a new one.
This invoice is incorrect; please can you send a new one?






B.   MATCH THE ADJECTIVES WITH THEIR OPPOSITES.
SHORT
LIGHT
LATE
FAST
DANGEROUS
SMALL
COLD
WIDE
LOW
HARD

C.   MAKE SENTENCES. USE TOO OR ENOUGH AND ADJECTIVES FROM EXERCISE B.
It’s too short / it isn’t long enough
The suitcase it’s too heavy
It’s too early
It’s too slow / it isn’t fast enough
It’s too dangerous /  it isn’t safe enough
It’s too big / it isn’t small enogh
It’s too hard
It’s too low / it isn’t high enough



Hal 24 : Reading
A.   FOUR PEOPLE ANSWERED THE QUESTION ‘ WHAT ARE THE BIGGEST PROBLEMS FACING YOUR COMPANY?! READ THEIR REPLIES.
1.    The first reply is about they need a spacious office.
2.    The problem in the second reply is about change at work.
3.    The problem in the third reply is about difficult people.
4.    The problem in the fourth reply is about money problems.

B.   MATCH THE REPLIES IN EXERCISE A WITH AN APPROPRIATE HEADING.
Change at work 2
Space problems 1
Money problems 4
Difficult people 3

C.   FIND WORDS IN THE REPLIES WHICH MEAN THE FOLLOWING.
Rent
Crowded
Office
Changes
Team
Colleagues
Bills
Cash flow

Hal 25 : Language Focus 1
A.   WORK IN PAIRS. MATCH THE QUESTION TO THE ANSWERS.
She’s very efficient
It starts at 2 o’clock
In the city center
Because he has to pay for the office party
Peter. He’s your line manager.
You need to enter your password
20 euros
You can leave at 5 0’clock

B.   PUT THE WORDS IN THE CORRECT ORDER TO MAKE QUESTIONS.
Do you work at the weekend?
Does Pierre work in sales?
How do you often travel abroad?
How do you spell business?
What does mean this world?
When does the meeting finish?

C.   MAKE NEGATIVE SENTENCES. USE DON’T OR DOESN’T.
I like meetings, but I don’t like presentations.
Raj likes Fridays, but he doesn’t like Mondays.
We agree about most things, but we don’t agree about the budgets.
Susan sends a lot of emails, but she doesn’t sends a lot of faxes.
Alex and Connie speak Chinese, but they don’t speak Japanese.

Hal 26 : Language Focus 2
A.   MAKE SENTENES ABOUT MARCO’S POSSESSIONS.
Marco hasn’t got a children
Marco’s got two telephones
Marco hasn’t got a fax machine
Marco’s got a swimming pool
Marco hasn’t got a tennis court
Marco’s got a computer

B.   WORK IN PAIRS. TALK ABOUT THESE TWO OFFICES.
Office A has got a view of the high street. Office B has got a view of the mountains.
Office A has got a balcony. Office B hasn’t got a lift.
Office A has got very colorful walls. Office B has got white walls.
Office A hasn’t got a car park. Office B has got a large car park.
Office A has got a fax machine in next room. Office B has got a fax machine in the office.
Office A has got a large windows. Office B has got a small windows.
Office A has got an air conditioning. Office B hasn’t got an air conditioning.
Hal 29 : Writing

Telephone Massage
To : Kurt Cobain
Name of caller : Adam Levine
Date : 14th July
Time : 10:00 a.m.
Massage : Change the schedule from 16th July being on 20th July at 01:00 p.m.
Action : Call back if problems 021 112 333 45
Signed : Danar Sika W





















Rabu, 27 April 2016

Surat Perjanjian Serah Terima Jabatan

SURAT PERJANJIAN
SERAH TERIMA JABATAN

Pada hari ini Selasa tanggal 28 bulan April tahun 2016 bertempat di Sekrertariat Rioters MC dilaksanakan serah terima jabatan Wakil Ketua Umum antara :
1.   Nama               : Danar Sika Winanto
      NRA                 : 001
Selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2.   Nama               : Ridho Mulyono
      NRA                 : 003
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk segera mengakhiri tugas dan tanggung jawab PIHAK KESATU, dan memulai tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA, berdasarkan Keputusan Forum Jabatan Periode 2016 dengan dihadiri para saksi, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA melaksanakan serah terima jabatan :
1.   PIHAK KESATU menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya sebagai Wakil Ketua Umum kepada PIHAK KEDUA, dan segala sesuatu yang terkait pada jabatan tersebut.
2.    PIHAK KEDUA menerima penyerahan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua Umum dari PIHAK KESATU, dan segala sesuatu yang terkait pada jabatan tersebut.
3.    Segala hal yang belum diselesaikan pada kesempatan serah terima jabatan ini akan segera diselesaikan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dalam waktu secepatnya.
4.    Serah terima jabatan ini disaksikan oleh :
- Rahmat Hidayat (002)
- Gerry Zulfikar (005)
- Seluruh Anggota Rioters MC

            PIHAK KEDUA                                                                                    PIHAK KESATU
         YANG MENERIMA                                                                           YANG MENYERAHKAN

                
             Ridho Mulyono                                                                                     Danar Sika Winanto
Saksi-saksi


         1.                                                                                                             2.




             Rahmat Hidayat                                                                                        Gerry Zulfikar

Surat Perjanjian Berikut Jenisnya

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Guna surat perjanjian :
  1. untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  2. untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
  3. untuk menghindari terjadinya perselisihan.
  4. untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.
Aneka Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
  1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
  1. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
  1. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
  1. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong
  1. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
  1. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
  1. a) Lama masa kerja
  2. b) Jenis pekerjaan
  3. c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
  4. d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Syarat syah surat perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu. Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal. Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
Didalam ini sebuah surat kerjasama ini terdapat beberapa peraturan, kewajiban yang harus dipatuhi antara kedua belah pihak dan terdapat sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggarnya. Sanksi tersebut telah dimuat dalam pasal – pasal yang tertulis pada surat kontrak kerja atau surat perjanjian kerja sama. Silahkan anda lihat dibawah ini contoh suratnya.
SUMBER :
https://sitiayurosida.wordpress.com/2015/06/07/pengertian-dan-contoh-surat-perjanjian/

Rabu, 30 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum

SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.

Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :

1. Manusia biasa

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : a. Orang yang belum dewasa,  b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.

2. Badan Hukum

Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :

Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.
OBJEK HUKUM

Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.

Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh. seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnyah ubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak), objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:

Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.

Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;

Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.


SUMBER:

http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-serta-subjek-dan-objek-hukum/

Hukum Ekonomi di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Beberapa Pakar

Sunaryati Hartono
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Soedarto
Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro
Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.


Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Landasan Hukum untuk Siitem Ekonomi yang     Berlaku di Indonesia
Landasan hukum yang berlaku di indonesia untuk sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harua aesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun isi pancasila sebaga berikut :
         1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
         2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab
         3.  Persatuan Indonesia
         4.  Kerakyatan
         5.  Keadilan Sosial
Sistem Ekonomi di indonesia juga di atur dalam UU, yaitu :
 Pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 3 : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 33 ayat 4 : “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.


Daftar Pustaka :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
http://delyarr.blogspot.co.id/2014/04/hukum-ekonomi-yang-berlaku-di-indonesia.html?m=1

Jumat, 23 Oktober 2015

Wawancara Koperasi

KOPERASI

Kata Pengantar

Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT / Tuhan YME, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan penelitian mengenai Kunjungan ke Koperasi Teratai Mandiri. Sebuah Koperasi yang berlandaskan dengan ilmu Perekonomian Syariah. Kami berharap dengan tulisan saya ini dapat memberi sedikit ilmu dan pengetahuan bagi pembacanya.


Data Koperasi Terdiri :
-        Nama Koperasi      : Koperasi Berkah Madani
-        Bidang Koperasi    : Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa
-        Alamat                   : Jl. Akses UI Kelapa 2 Cimanggis, Depok
-        Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
Kepala Koperasi     : Suryadi
Bendahara              : Sinta anggun
Sekretaris               : Irma damayanti
Adm.                       : Siti mayusari
Pelayanan Umum   : Rozy




  
Pertanyaan Wawancara :

1. Bekerja di bidang apakah Koperasi ini?
  •  Unit Simpan Pinjam secara syariah
  •  Unit Umum

2. Produk yang ditawarkan
  •  Tabungan :
 Berkah Hasil – Berkah Amanah – Berkah Siswa – Berkah Tarbiyah – Berkah Qurban –  Berkah Fitri – Berkah Walimah
  •  Deposito :
Investasi Berjangka 1,3,6,12 Bulan


3. Angsuran pembiayaan secara?

  • Angsuran mingguan
  • Angsuran bulanan

4. Apa persyaratan peminjam bagi mahasiswa
  •  Harus mempunyai usaha
  • Mempunyai laporan keuangan

5. Apa sajakah Visi dan Misi dalam menjalankan usaha koperasi ini?

“ Menjadi Lembaga keuangan Syariah yang Terbaik dan Terdepan secara Nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan Berlandaskan pada prinsip-prinsip Fhatanah, Amanah, Shiddiq dan Tabligh”

6. Apa sajakah kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan usaha koperasi ini?
  •  Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha dan Multiguna dengan syarat ringan

7. Dari mana saja sumber dana Koperasi ini?
  •  Dari Angsuran anggota Koperasi

8. Jam berapa biasanya Koperasi membuka layanan operasionalnya?
  •  Senin – Jum’at Pukul : 07.00 - 17.00 WIB

9. Maaf, kalau boleh tau siapa saja nama ‘Struktur’ dalam Koperasi ?
  •  Mereka diantaranya :
Kepala Koperasi   : Suryadi

Bendahara            : Sinta anggun

Sekretaris             : Irma damayanti

Adm.                     : Siti mayusari

Pelayanan Umum : Rozy


10. Apa Syarat Untuk Peminjaman dan Angsuran di Koperasi ini ?
Berikut adalah tabel angsuran pembiayaan dari koperasi tersebut.




Kunjungan Koperasi


Kesimpulan

Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.


Penutup

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan Koperasi ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada Koperasi ini. Semoga berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Koperasi


Menelaah Undang-Undang Koperasi

Untuk menelaah Undang-Undang Koperasi, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Koperasi, dan juga pengertian dari Koperasi. Berikut akan dibahas pengertian Koperasi dan akan dilanjutkan dengan Undang-Undang Koperasi disertai dengan bahasan telaah-telaahnya.


Sejarah Koperasi
Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi koperasi adalah kerja sama. Dan pengertian umum, Koperasi adalah  kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
   
Lambang Koperasi

1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum     yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian     Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
9. Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79 TAHUN 1958

TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI










BAB I

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:

1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.



Telaah pasal 1:


Berdasarkan pasal 1 tersebut diatas, maka setiap Koperasi harus tunduk dan patuh terhadap peraturan-peraturan koperasi yang menjadi standar perkoperasian Indonesia, dimana Tiap Koperasi harus dapat menghargai juga mematuhi berbagai keputusan dari Menteri dan Para Pejabat yang memiliki kuasa untuk mengurusi persoalan-persoalan yang menyangkut urusan perkoperasian, dan Baik koperasi, Menteri dan Pejabat yang berkuasa untuk mengurusi persoalan perkoperasian harus dapat saling bekerja sama satu sama lainnya.


                                                                                                
Pasal 2

(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  Berazas kekeluargaan (gotong royong); 


 Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya; 


Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian; 


Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama,dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi; 


Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.


Telaah Pasal 2:

Artinya, setiap anggota koperasi harus saling bekerja sama satu sama lainnya dan harus mementingkan kesejahteraan bersama antar anggotanya, dimana mereka harus bertanggung jawab satu sama lainnya dalam menjalankan Usaha koperasi, dengan setiap anggota harus menyadari tugas dan perannya masing-masing. Setiap badan-badan koperasi harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku pada koperasi dan harus menjalankan asas koperasi dengan sebaik-baiknya, yaitu saling bekerja sama dan bergotong royong demi mencapai tujuan bersama.



Pasal 3


(1) Ada dua bentuk koperasi :


Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota; 


 Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.


(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.



Telaah pasal 3:


Baik Koperasi maupun Koperasi Pusat merupakan saling berhubungan satu sama lainnya, dimana koperasi merupakan suatu unit, sedangkan koperasi pusat merupakan kumpulan dari beberapa koperasi yang saling bekerja sama dan saling terkait satu sama lainnya.



Pasal 4


(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau "Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.


(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.



Telaah Pasal 4:



Artinya, setiap Koperasi harus didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan koperasi, dimana mereka tidak dapat memakai nama koperasi apabila tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan Koperasi.



Pasal 5


(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu 


Daftar pustaka :
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_79_1958.html