Rabu, 30 Maret 2016

Subjek dan Objek Hukum

SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.

Subjek hukum terdiri dari 2 yakni :

1. Manusia biasa

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : a. Orang yang belum dewasa,  b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.

2. Badan Hukum

Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :

Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.
OBJEK HUKUM

Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.

Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh. seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnyah ubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak), objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:

Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.

Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal ;

Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.


SUMBER:

http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-hukum-ekonomi-serta-subjek-dan-objek-hukum/

Hukum Ekonomi di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Pengertian Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

Pengertian Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Beberapa Pakar

Sunaryati Hartono
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Soedarto
Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Rochmat Soemitro
Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.


Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.


Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Landasan Hukum untuk Siitem Ekonomi yang     Berlaku di Indonesia
Landasan hukum yang berlaku di indonesia untuk sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia harua aesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun isi pancasila sebaga berikut :
         1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
         2.  Kemanusiaan yang adil dan beradab
         3.  Persatuan Indonesia
         4.  Kerakyatan
         5.  Keadilan Sosial
Sistem Ekonomi di indonesia juga di atur dalam UU, yaitu :
 Pasal 33 ayat 1 : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 3 : “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung  di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pasal 33 ayat 4 : “perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.


Daftar Pustaka :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html
Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
http://delyarr.blogspot.co.id/2014/04/hukum-ekonomi-yang-berlaku-di-indonesia.html?m=1

Jumat, 23 Oktober 2015

Wawancara Koperasi

KOPERASI

Kata Pengantar

Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT / Tuhan YME, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan penelitian mengenai Kunjungan ke Koperasi Teratai Mandiri. Sebuah Koperasi yang berlandaskan dengan ilmu Perekonomian Syariah. Kami berharap dengan tulisan saya ini dapat memberi sedikit ilmu dan pengetahuan bagi pembacanya.


Data Koperasi Terdiri :
-        Nama Koperasi      : Koperasi Berkah Madani
-        Bidang Koperasi    : Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa
-        Alamat                   : Jl. Akses UI Kelapa 2 Cimanggis, Depok
-        Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
Kepala Koperasi     : Suryadi
Bendahara              : Sinta anggun
Sekretaris               : Irma damayanti
Adm.                       : Siti mayusari
Pelayanan Umum   : Rozy




  
Pertanyaan Wawancara :

1. Bekerja di bidang apakah Koperasi ini?
  •  Unit Simpan Pinjam secara syariah
  •  Unit Umum

2. Produk yang ditawarkan
  •  Tabungan :
 Berkah Hasil – Berkah Amanah – Berkah Siswa – Berkah Tarbiyah – Berkah Qurban –  Berkah Fitri – Berkah Walimah
  •  Deposito :
Investasi Berjangka 1,3,6,12 Bulan


3. Angsuran pembiayaan secara?

  • Angsuran mingguan
  • Angsuran bulanan

4. Apa persyaratan peminjam bagi mahasiswa
  •  Harus mempunyai usaha
  • Mempunyai laporan keuangan

5. Apa sajakah Visi dan Misi dalam menjalankan usaha koperasi ini?

“ Menjadi Lembaga keuangan Syariah yang Terbaik dan Terdepan secara Nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan Berlandaskan pada prinsip-prinsip Fhatanah, Amanah, Shiddiq dan Tabligh”

6. Apa sajakah kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan usaha koperasi ini?
  •  Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha dan Multiguna dengan syarat ringan

7. Dari mana saja sumber dana Koperasi ini?
  •  Dari Angsuran anggota Koperasi

8. Jam berapa biasanya Koperasi membuka layanan operasionalnya?
  •  Senin – Jum’at Pukul : 07.00 - 17.00 WIB

9. Maaf, kalau boleh tau siapa saja nama ‘Struktur’ dalam Koperasi ?
  •  Mereka diantaranya :
Kepala Koperasi   : Suryadi

Bendahara            : Sinta anggun

Sekretaris             : Irma damayanti

Adm.                     : Siti mayusari

Pelayanan Umum : Rozy


10. Apa Syarat Untuk Peminjaman dan Angsuran di Koperasi ini ?
Berikut adalah tabel angsuran pembiayaan dari koperasi tersebut.




Kunjungan Koperasi


Kesimpulan

Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.


Penutup

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan Koperasi ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada Koperasi ini. Semoga berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Sabtu, 10 Oktober 2015

Koperasi


Menelaah Undang-Undang Koperasi

Untuk menelaah Undang-Undang Koperasi, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Koperasi, dan juga pengertian dari Koperasi. Berikut akan dibahas pengertian Koperasi dan akan dilanjutkan dengan Undang-Undang Koperasi disertai dengan bahasan telaah-telaahnya.


Sejarah Koperasi
Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi

a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
            koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi koperasi adalah kerja sama. Dan pengertian umum, Koperasi adalah  kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
   
Lambang Koperasi

1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum     yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian     Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
9. Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 79 TAHUN 1958

TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI










BAB I

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:

1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.
2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.



Telaah pasal 1:


Berdasarkan pasal 1 tersebut diatas, maka setiap Koperasi harus tunduk dan patuh terhadap peraturan-peraturan koperasi yang menjadi standar perkoperasian Indonesia, dimana Tiap Koperasi harus dapat menghargai juga mematuhi berbagai keputusan dari Menteri dan Para Pejabat yang memiliki kuasa untuk mengurusi persoalan-persoalan yang menyangkut urusan perkoperasian, dan Baik koperasi, Menteri dan Pejabat yang berkuasa untuk mengurusi persoalan perkoperasian harus dapat saling bekerja sama satu sama lainnya.


                                                                                                
Pasal 2

(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  Berazas kekeluargaan (gotong royong); 


 Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya; 


Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian; 


Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama,dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi; 


Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.


Telaah Pasal 2:

Artinya, setiap anggota koperasi harus saling bekerja sama satu sama lainnya dan harus mementingkan kesejahteraan bersama antar anggotanya, dimana mereka harus bertanggung jawab satu sama lainnya dalam menjalankan Usaha koperasi, dengan setiap anggota harus menyadari tugas dan perannya masing-masing. Setiap badan-badan koperasi harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku pada koperasi dan harus menjalankan asas koperasi dengan sebaik-baiknya, yaitu saling bekerja sama dan bergotong royong demi mencapai tujuan bersama.



Pasal 3


(1) Ada dua bentuk koperasi :


Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota; 


 Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.


(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.



Telaah pasal 3:


Baik Koperasi maupun Koperasi Pusat merupakan saling berhubungan satu sama lainnya, dimana koperasi merupakan suatu unit, sedangkan koperasi pusat merupakan kumpulan dari beberapa koperasi yang saling bekerja sama dan saling terkait satu sama lainnya.



Pasal 4


(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau "Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.


(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.



Telaah Pasal 4:



Artinya, setiap Koperasi harus didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan koperasi, dimana mereka tidak dapat memakai nama koperasi apabila tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan Koperasi.



Pasal 5


(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu 


Daftar pustaka :
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_79_1958.html



Selasa, 28 April 2015

PELAKU EKONOMI MIKRO DAN MAKRO

PELAKU-PELAKU DALAM EKONOMI MIKRO DAN MAKRO

MIKRO

A.Rumah Tangga Keluarga

Pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk pelaku ekonomi yang wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah dan ibu kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Berikut ini macam macamnya  :

1.Rumah Tangga Keluarga sebagai Produsen
Rumah tangga keluarga dalam kegiatan ekonomi merupakan pemilik faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja, keahlian dan modal. Kegiatan produksi yang dilakukan dalam rumah tangga keluarga adalah menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya. Dalam kegiatan ini rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan/pendapatan dalam bentuk uang.

2. Rumah Tangga Keluarga sebagai Distributor
Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh rumah tangga bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membuka toko atau warung, menjadi pedagang keliling atau pedagang asongan.

3. Rumah Tangga Keluarga sebagai Konsumen
Rumah tangga keluarga merupakan kelompok yang paling sering melakukan kegiatan konsumsi. Faktor yang mempengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga adalah:
 1. Jumlah pendapatan keluarga
 2. Jumlah anggota keluarga
 3. Tingkat harga barang atau jasa
 4. Status sosial ekonomi keluarga

B. Perusahaan

Perusahaan yaitu organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan
                                                -    Konsumsi
-         Produksi
-         Distribusi
perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi. kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.

C.) Pemerintah

Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertujuan untuk mengatur kegiatan   ekonomi. Seperti rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
     
     1   Kegiatan Produksi Pemerintah.
Pemerintah ikut berperan dalam   menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sesuai dengan fungsinya, perusahaan dalam aktivitasnya selalu menghasilkan barang atau jasa. Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan sebelum menjalankan aktivitasnya adalah:
      a. Menentukan barang/jasa yang akan diproduksi
                   b. Menentukan bagaimana pengelolaan barang/jasa
c. Memastikan barang/jasa yang akan diproduksi dibutuhkan oleh masyarakat
2)  Perusahaan sebagai distributor
    Hal-hal yang dilakukan perusahaan sebagai distributor:
                   a. Mengadakan kegiatan promosi
                   b. Mengadakan kegiatan perdagangan
                   c. Membuka agen atau cabang
                   d. Memiliki armada angkutan
3)  Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya  membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya
Kegiatan konsumsi yang dilakukan perusahaan berkaitan erat dengan proses produksi yang dijalankan, antara lain:
          a. Pengadaan bahan pokok
          b. Pengadaan alat/sarana
          c. Pembayaran upah karyawan

MAKRO

1.) Produsen

Produsen memproduksi barang dan jasa dengan semua faktor-faktor produksi yang diperlukannya (alam, jasa / tenaga kerja, skill dan modal) yang didapatkan dari pasar tenaga kerja dan pasar uang, lalu menyerahkan hasil produksinya ke pasar. Pasar berfungsi sebagai distributor produsen ke konsumen.

2.) Pemerintah

Negara/pemerintah adalah sebagai distributor memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa dari yang berlebihan kepada yang kekurangan sehingga hasil-hasil produksi dapat dinikmati seluruh rakyat.

Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah antara lain:
 1. Menyalurkan energi listrik melalui PLN
 2. Menyalurkan jasa telepon melalui Telkom
 3. Negara sebagai Konsumen

Kegiatan konsumsi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan untuk menjalankan roda     pemerintahan, antara lain:
 1. Membayar gaji pegawai
 2. Menggunakan tenaga ahli
 3. Menggunakan alat-alat kantor
 4. Memanfaatkan energi listrik

Peranan negara/pemerintah sebagai pengatur ekonomi:
 1. Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif pertumbuhan ekonomi yang kurang      seimbang dan tidak terkendali
 2. Membangun modal sosial seluas-luasnya
 3. Menciptakan dan memelihara keserasian pertumbuhan ekonomi

Kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi antara lain:

a. Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran negara dengan tujuan untuk mempertahankan kestabilan proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Kebijakan fiskal menyangkut dua aspek yaitu:
 1. Aspek kualitatif, yaitu menyangkut jenis-jenis pajak, pembayaran dan subsidi.
 2. Aspek kuantitatif, yaitu menyangkut dana yang harus dikumpulkan dan dibayarkan.

b. Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah segala kebijakan pemerintah di bidang keuangan yang bertujuan menjaga kestabilan harga dan nilai mata uang. Kebijakan moneter mencakup:
1. Kebijakan cadangan kas, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara mengubah cadangan minimum BI.
2. Kebijakan kredit, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara memberikan kredit secara selektif.
3. Kebijakan diskonto, yaitu kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan jumlah uang  yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga BI.
4. Kebijakan politik pasar terbuka, yaitu kebijakan pemerintah dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan cara menjual/membeli surat-surat berharga kepada masyarakat.

3.) Lembaga-lembaga Keuangan

Lembaga keuangan  menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Bank Indonesia merupakan bank sentral Indonesia yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

4.) Negara-negara lain

Dalam kegiatan ekonomi negara-negara lain mempunyai peran sebagai penyedia kebutuhan barang impor (supplier) di pasar barang dan membeli hasil-hasil ekspor dari negara kita. Negara-negara lain juga masuk ke dalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri (sebagai supplier dana) dan sebagai peminta kredit dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang mereka (sebagai penghubung pasar uang dalam negeri dengan luar negeri).

Perekonomian yang Cocok untuk Negara Indonesia?

Menurut pendapat saya sistem perekonomian yang cocok di negara kita ini yaitu sistem ekonomi pancasila (campuran). Kita semua tahu bahwa sistem perekonomian yang di anut Indonesia sudah berganti-ganti beberapa kali.

saya akan me review sedikit tentang sistem perekonomian yang pernah dianut oleh indonesia.

Pada tahun 1950 Indonesia menerapkan sistem ekonomi kapitalis atau lebih sering dikenal dengan liberalis. Sistem ini sangat berpusat pada pemilik modal atau kaum capital dan bebas dari pengawasan negara. karena sembilan tahun setelahnya Indonesia baru mengganti sistem ekonominya.

Selanjutnya tahun 1959 pada saat hebohnya gerakan komunis, Indonesia memberlakukan sistem ekonomi baru yang sering dikenal degan etatisme atau sosialisme ini. Sistem ekonomi yang satu ini adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis. Sistem ini sangat diatur oleh pemerintah. Dengan kata lain, pemerintahlah yang menjadi kunci perekonomian dan kebijakan perekonomian di suatu negara. Apapun urusan negara yang berkaitan dengan keuangan terkontrol rapi oleh pemerintah, tidak ada hak pribadi, tidak ada perusahaan pribadi. Tujuh tahun setelahnya Indonesia baru menggantinya.

Sistem perekonomian Pancasila. Sistem ekonomi ini adalah gabungan dari ekonomi sebelumnya; kapitalis dan sosialis. Menurut Saya dan referensi yang saya baca sistem ekonomi kapitalis dan sosialis ada nilai positifnya. oleh karena itu muncullah sistem ekonomi Pancasila yang merupakan nilai positif dari sistem ekonomi liberal dan etatisme. Sistem ekonomi Pancasila menjadi sistem perekonomian yang di anut Indonesia sampai saat ini karena memang sistem inilah yang paling sesuai dengan keadaan masyarakat, sumber daya dan keadaan bangsa.

Sistem perekonomian ini memberikan kesempatan yang sangat luas bagi pemilik modal untuk mengembangkan bisnisnya untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Negara mengakui keberadaannya. Peran negara adalah mengatur stabilitas negara dengan mengendalikan perekonomian dan mengelola sumber daya penting didalam negara itu. Negara juga melakukan kegiatan ekonomi yang sama dengan swasta yang meliputi produksi, konsumsi, dan juga distribusi. 


Daftar Pustaka    :

http://ipsasyik.wordpress.com/2012/03/24/materi-pelaku-ekonomi/

http://orangstres76.wordpress.com/2011/03/02/pengertian-dan-ruang-lingkup-ilmu-ekonomi/

Selasa, 21 April 2015

Inflasi


INFLASI

   1.  Pengertian Inflasi dan Contohnya

inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Contoh : Vietnam, Venezuela dan Pakistan adalah contoh negara yang mengalami inflasi yang cukup parah di mana tingkat inflasi mencapai 20% bahkan Zimbabwe sampai-sampai tak sanggup mengendalikan inflasinya sehingga diambi kebijakan harus memotong 10 angka nol di mata uangnya, seperti 10 Milyar menjadi 1, dalam hitungan persen inflasinya didapat 2,2 juta%! Wouw suatu rekor dalam sejarah dunia.


 2.  Apakah Inflasi selalu merugikan?

Tidak selalu inflasi itu merugikan karena ada dampak postif dari inflasi antara lain:
a.    Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
b.    Produksi barang-barang bertambah. Hal ini terjadi karena keuntungan pengusaha yang terus bertambah karena terjadinya inflasi.
c.    Kesempatan kerja bertambah. Lapangan pekerjaan semakin terbuka karena kegiatan produksi akan melebihi dari biasanya dan juga akan terjadi tambahan investasi.
d.    Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil kerana nilai mata uangnya yang kecil juga.

Namun bagi orang yang memiliki pendapatan tetap inflasi merupakan sebuah kerugian. Tapi bagi perusahaan dan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.


3.  Faktor yang mempengaruhi Investasi

a.    Pengaruh Nilai Tukar
Perubahan nilai tukar dengan investasi bersifat uncertainty (tidak pasti). Shikawa (1994), mengatakan pengaruh tingkat kurs yang berubah pada investasi dapat langsung lewat beberapa saluran, perubahan kurs tersebut akan berpengaruh pada dua saluran, sisi permintaan dan sisi penawaran domestik. sehingga didapatkan kenyataan nilai tukar mata uang domestik akan mendorong ekspansi investasi pada barang-barang perdagangan tersebut.


b.    Pengaruh Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output / barang final.

c.    Pengaruh Tingkat Inflasi
Tingkat inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga relatif.  Menurut Greene dan Pillanueva, tingkat inflasi yang tinggi sering dinyatakan sebagai ukuran ketidakstabilan roda ekonomi makro dan suatu ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi makro. Dengan demikian tingkat inflasi domestik juga berpengaruh pada investasi secara tidak langsung melalui pengaruhnya pada tingkat bunga domestik.


d.    Pengaruh Infrastruktur
Banyak negara di dunia, mengundang investor guna berpartisipasi menanamkan modalnya di sektor-sektor infrastruktur, seperti jalan tol, sumber energi listrik, sumber daya air, pelabuhan, dan lain-lain. Partisipasi tersebut dapat berupa pembiayaan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Pembangunan kembali infrastruktur tampaknya menjadi satu alternatif pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi krisis, Dengan infrastruktur yang memadai, efisiensi yang dicapai oleh dunia usaha akan makin besar dan investasi yang didapat semakin meningkat.

e.    Pengeluaran pemerintah
 Pengeluaran pemerintah disini adalah meliputi semua pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi yang memiliki tujuan untuk mendukung kegiatan roda perekonomian agar berjalan lebih baik dan bersemangat. Peran pemerintah seperti dikemukakan oleh Keynes sering kali diperlukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian.

Sumber :
-      http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi

-     http://siti-syahibah.blogspot.com/2012/04/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.
html



Sabtu, 11 April 2015

Kemiskinan


KEMISKINAN
Kemiskinan adalah suatu keadaan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Kemiskinan gambaran dari kondisi sulit seperti kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan sehari-hari, sandang, papan, kesehatan, kurangnya penghasilan dan kekayaan yang mencukupi.
Kemiskinan juga bisa mencakup masalah ekonomi, agama, sosial, politik, dan paham-paham lainnya. Kemiskinan tidak memandang usia. Kemiskinan terjadi dimana-mana, dikota, didesa, dan di Negara dan di dunia.

Contoh kemiskinan sangat banyak karna disetiap daerah pasti ada kemiskinan.
·  Pengemis dan pengamen, mereka meminta uang kepada org lain dengan menadahkan tangan dan bernyanyi di tempat tempat umum
·    penduduk yang tinggal dibantaran kali, dekat pembuangan sampah, dikolong jembatan, dan dilingkungan biasa yang kekurangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berikut adalah potret kemiskinan :


Anak-anak yang hidup dalam kemiskinan dan tidak memperoleh hak mereka yang sepatutnya


Pemukiman kumuh yang tersebar dibanyak lokasi kemiskinan.


Keluarga yang tinggal ditengah-tengah kemiskinan.


Pengemis yang mengais rezeki. Tua renta, tak sepantasnya mereka duduk menadahkan tangan ditengah jalan, sepatutnya mereka duduk di sofa ditemani anak cucu mereka diujung usia.



 GARIS KEMISKINAN (GK)

Garis kemiskinan (GK) merupakan alat yang paling krusial dalam pengukuran kemiskinan. Sebuah tanda yang dinyatakan dalam nominal uang untuk memisahkan penduduk miskin dan nirmiskin dalam populasi. Secara sederhana, penduduk atau rumah tangga dengan pengeluaran atau pendapatan di bawah GK disebut miskin.

GK bergantung pada bagaimana kemiskinan itu dilihat: apakah secara relatif ataukah absolut?

Dalam konteks kemiskinan relatif, GK akan berubah dari waktu ke waktu bergantung pada perubahan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini karena, dalam konteks relatif, kemiskinan dilihat dari perspektif seberapa sejahtera seseorang terhadap orang lain dalam masyarakat. Dengan demikian, kemiskinan dan si miskin akan selalu eksis dalam masyarakat (“the poor always with us”).

Jika data lengkap mengenai pengeluaran (pendapatan) setiap individu atau rumah tangga tersedia, penentuan GK dalam konteks kemiskinan relatif sangat mudah dilakukan. Caranya adalah dengan mengurutkan individu atau rumah tangga berdasarkan nilai pengeluaran (pendapatan)-nya kemudian menentukan GK secara relatif.
Sebagai contoh, GK misalnya ditetapkan sama dengan 50 persen atau setengah dari rata-rata pengeluaran (pendapatan) seluruh penduduk atau rumah tangga. Dengan demikian, penduduk atau rumah tangga dengan pengeluaran (pendapatan) yang lebih kecil dari setengah rata-rata pengeluaran (pendapatan) seluruh penduduk atau rumah tangga disebut miskin.

Dalam konteks kemiskinan absolut GK selalu tetap (fixed) dari waktu ke waktu. Makna kata tetap di sini bukan pada nilai nominalnya tetapi pada standar yang digunakan untuk menghitung GK. Dalam prakteknya, GK secara nominal akan berubah meskipun tidak signifikan setelah mengalami penyesuain terhadap perkembangan harga-harga (inflasi).

Dalam konteks kemiskinan absolut, penghitungan GK didasarkan pada konsep bahwa si miskin adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan dan non-makanan agar dapat mencapai derajat hidup layak (well-being).
Dalam kasus ini, GK ditentukan dengan menghitung biaya yang dibutuhkan individu atau rumah tangga untuk mendapatkan paket komoditi (bundle commodities) yang merupakan kebutuhan dasar untuk hidup layak. Dengan kata lain, jika diasumsikan bahwa indikator hidup layak yang digunakan adalah nilai konsumsi, si miskin adalah mereka yang nilai konsumsinya lebih kecil dari GK yang merupakan standar minimum hidup layak.

Secara teknis, GK ditentukan dengan menanyakan kepada masayarakat (survei) seberapa besar level pendapatan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi semua kebutuhan dasar mereka.



FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN DI INDONESIA

1. Tingkat pendidikan yang rendah
2. Produktivitas tenaga kerja rendah
3. tingkat upah yang rencah
4. distribusi pendapatan yang timpang
5. kesempatan kerja yang kurang
6. kualitas sumberdaya alam masih rendah
7. penggunaan teknologi masih kurang
8. etos kerja dan motivasi pekerja yang rendah
9. kultur/budaya (tradisi)
10. politik yang belum stabil

kesemua faktor tersebut di atas saling mempengaruhi, dan sulit memasrikan penyebab kemiskinan yang paling utama atau faktor mana yang berpengaruh langsung maupun tidak langsung. Kesemua faktor tersebut merupakan VICIOIS CIRCLE (Lingkaran setan) dalam masalah timbulnya kemiskinan



DAMPAK DAMPAK KEMISKINAN DI INDONESIA

Dampak kemiskinan begitu bervariasi karena kondisi dan penyebab yang berbeda memunculkan akibat yang berbeda juga.

Pengangguran
merupakan dampak dari kemiskinan, berhubung pendidikan dan keterampilan merupakan hal yang sulit diraih masyarakat, maka masyarakat sulit untuk berkembang dan mencari pekerjaan  yang layak untuk memenuhi kebutuhan. Dikarenakan sulit untuk bekerja, maka tidak adanya pendapatan membuat pemenuhan kebutuhan sulit, kekurangan nutrisi dan kesehatan, dan tak dapat memenuhi kebutuhan penting lainnya. Misalnya saja harga beras yang semakin meningkat, orang yang pengangguran sulit untuk membeli beras, maka mereka makan seadanya. Seorang pengangguran yang tak dapat memberikan makan kepada anaknya akan menjadi dampak yang buruk bagi masa depan sehingga akan mendapat kesulitan untuk waktu yang lama.

Kriminalitas
merupakan dampak lain dari kemiskinan. Kesulitan mencari nafkah mengakibatkan orang lupa diri sehingga mencari jalan cepat tanpa memedulikan halal atau haramnya uang sebagai alat tukar guna memenuhi kebutuhan. Misalnya saja perampokan, penodongan, pencurian, penipuan, pembegalan, penjambretan dan masih banyak lagi contoh kriminalitas yang bersumber dari kemiskinan. Mereka melakukan itu semua karena kondisi yang sulit mencari penghasilan untuk keberlangsungan hidup dan lupa akan nilai-nilai yang berhubungan dengan Tuhan. Di era global dan materialisme seperti sekarang ini tak heran jika kriminalitas terjadi dimanapun.


Putusnya sekolah dan kesempatan pendidikan
sudah pasti merupakan dampak kemiskinan. Mahalnya biaya pendidikan menyebabkan rakyat miskin putus sekolah karena tak lagi mampu membiayai sekolah. Putus sekolah dan hilangnya kesempatan pendidikan akan menjadi penghambat rakyat miskin dalam menambah keterampilan, menjangkau cita-cita dan mimpi mereka. Ini menyebabkan kemiskinan yang dalam karena hilangnya kesempatan untuk bersaing dengan global dan hilangnya kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Kesehatan sulit untuk didapatkan karena kurangnya pemenuhan gizi sehari-hari
akibat kemiskinan membuat rakyat miskin sulit menjaga kesehatannya. Belum lagi biaya pengobatan yang mahal di klinik atau rumah sakit yang tidak dapat dijangkau masyarakat miskin. Ini menyebabkan gizi buruk atau banyaknya penyakit yang menyebar.

Buruknya generasi penerus
Dampak yang berbahaya akibat kemiskinan. Jika anak-anak putus sekolah dan bekerja karena terpaksa, maka akan ada gangguan pada anak-anak itu sendiri seperti gangguan pada perkembangan mental, fisik dan cara berfikir mereka. Contohnya adalah anak-anak jalanan yang tak mempunyai tempat tinggal, tidur dijalan, tidak sekolah, mengamen untuk mencari makan dan lain sebagainya. Dampak kemiskinan pada generasi penerus merupakan dampak yang panjang dan buruk karena anak-anak seharusnya mendapatkan hak mereka untuk bahagia, mendapat pendidikan, mendapat nutrisi baik dan lain sebagainya. Ini dapat menyebabkan mereka terjebak dalam kesulitan hingga dewasa dan berdampak pada generasi penerusnya.


CARA MENGATASINYA ?

Ini adalah pendapat saya bagaiman bisa mengurangi atau mengatasi kemiskinan di indonesia, ini bukan hanya pekerjaan pemerintah tapi kita sebgai penerus bangsa yang berkesempatan untuk membantu menjadikan negri kita ini lebih baik mulai dari mengurangi tingkat kemiskinan

Kemiskinan tidak bisa hilang begitu saja tanpa ada usaha dari orang miskin itu sendiri, dan bantuan dari sesama serta Pemerintah, oleh karena itu hal- hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan adalah :

1. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menerima tenaga kerja sehingga pengangguran penyebab kemiskinan bisa berkurang

2. Mendirikan BLK (Balai Latihan Kerja ) bagi orang kurang mampu sehingga memiliki kemampuan yang cukup untuk maju di dunia usaha.

3. Memberi Subsidi bagi orang kurang mampu seperti bantuan langsung tunai, dan pengobatan gratis bagi orang tidak mampu.

4. Menarik minat pengangguran dengan menaikkan upah minimum sehingga mereka bersemangat untuk bekerja.

5. Menghapus Korupsi, karena korupsi penyebab layanan masyarakat tidak berjalan dengan semestinya.

6. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok.

7. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar.

8. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi.



Daftar pustaka :

http://alifapaadanya.blogspot.com/2013/04/penyebab-kemiskinan-di-indonesia-serta.html
https://saefakipratiwi.wordpress.com/2012/03/08/apa-arti-kemiskinan/
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/02/10/jumlah-si-miskin-3a-garis-kemiskinan-bagaimana-menghitungnya-527270.html
https://saefakipratiwi.wordpress.com/2012/03/08/dampak-kemiskinan/